Ahmad Ashar
(Guru SMK Negeri 1 Maros)
Disampaikan pada Seminar Nasional Pendidikan Teknologi Kejuruan
Tema: strategi Pengembangan Pendidikan Teknologi Kejuruan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional
Di Universitas Negeri Makassar
Abstrak
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki karakteristik khas karena tujuan pendidikannya adalah mempersiapkan lulusannya memasuki dunia kerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Oleh karena itu, guru sebagai “ujung tombak” dari proses pendidikan hrus memiliki kualitas kompetensi yang baik. Untuk memperbaiki kualitas guru SMK harus dilakukan sejak seorang masih calon guru. Calon guru harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu atau telah mendapatkan sertifikat dari lembaga sertifikat profesi, sehingga gambaran kompetensi calon guru akan terlihat dari sertifikat yang dimilikinya.
Kata kunci: Uji Kompetensi Guru menentukan Kualitas Pendidikan
A. Pendahuluan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bertujuan khusus mempersiapkan lulusannya memasuki dunia kerja sesuai dengan kompetensi yang dipilih dan sejalan program studi keahlian yang dimilkinya, sehingga terjadi pengelompokan tiga keahlian sejalan dengan kurikulum yang berlaku, yakni: kelompok mata pelajaran normatif, adaptif dan produktif.
Tuntutan kompetensi guru sangat diperlukan dari tiga pengelompokan mata pelajaran, kelompok guru produktif memiliki tuntutan yang yang khas sehubungan kompetensi profesional yang dimiilkinya dan telah dibuktikan oleh Badan Sertifikasi Nasional Profesi, khususnya pada bidang keahlian.
Kualitas guru yang dirasakan sangat kurang atau masih rendah ini terutama bila dihubungkan dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Kompetensi sebagian guru kita dalam menjabarkan kurikulum, menggunakan metode, dan media pembelajaran, dan sebagainya.
Dari sisi lain lembaga pendidikan tinggi bidang ilmu keguruan dan ilmu pendidikan untuk menyiapkan tenaga guru masih terbatas. Terutama guru yang sesuai standar kompetensi yang dihapkan oleh sekolah.
Belakangan muncul lagi konsep (program) penetapan standar kompetensi guru, yang tentu saja berkaitan erat dengan latar belakang pendidikan mereka. Mengenai konsep standar kompetensi guru ini paling tidak harus dilihat dari tiga hal pokok, yaitu tingkat dan jenis pendidikan yang sudah atau akan dimiliki guru serta kompetensi khusus yang dimiliki.
Fungsi Guru Sebagai pendidik, tugas guru bukan saja mengajar. Tetapi lebih dari itu, yaitu mengantarkan siswanya menjadi manusia dewasa yang cerdas dan berbudi luhur (berakhlak mulia) (Depdagri dan Depdiknas, 1996: 5).
Bukan saja standar kompetensi guru yang perlu dipikirkan akan tetapi calon guru juga perlu mendapat perhatian yang serius, karena calon guru inilah yang perlu bekal yang memadai pada saat memasuki dunia kerja.
Rekruitmen guru demi masa depan bangsa harus dicermati serius dan sungguh-sungguh oleh pejabat, elit, dan petinggi pemerintahan di negeri ini. Sebab, tangan mereka berkaitan erat dengan kebijakan yang sangat strategis dan anggaran yang sangat besar.
Sistem rekruitmen guru perlu dilakukan secara baik dan benar, bahkan melalui uji kompetensi calon guru sangat perlu dilakukan untuk menjaring guru-guru yang berkualitas baik. Oleh karena itu, membutuhkan anggaran khusus dalam menyiapkan instrumen-instrumen yang diperlukan.
B. Permasalahan
Dari hasil pelatihan dan uji kompetensi mata pelajaran terhadap guru yang mencerminkan kualitas mereka masih memprihatinkan. Jumlah peserta uji dan total yang tidak lulus memiliki selisih kecil. Karena itu, perlu upaya meningkatkan kompetensi bagi calon guru mereka agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pada inti permasalahan tersebut adalah:
1. Kesesuaian kompetensi yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diajarkan masih sering tidak relefan.
2. sistem rekruitmen guru tidak berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan oleh sekolah sebagai konsumen tenaga guru.
3. Belum adanya pendataan dan pemetaan yang baik tentang guru yang memiliki kompetensi khusus dan SMK yang membutuhkan kompetensi khusus pula.
4. Tidak adanya singkronisasi kurikulum SMK dengan Perguruan tinggi sebagai produsen tenaga guru, sehingga guru-guru baru masih sulit menyesuaikan kompetensi yang dimiliki yang telah diperoleh dibangku kuliah.
C. Pembahasan
Pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada satuan pendidikan dalam mentransformasikan peserta didik untuk memperoleh nilai tambah terhadap kompetensi yang dimiliki. Dari sekian banyak komponen pendidikan guru merupakan faktor yang sangat penting dan strategis dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. beberapa besar investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran guru yang kompeten, profesional, bermartabat, sejahtera dapat dipastikan tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan (UU No. 14 Thn 2005:2). Hal ini sejalan dengan Peraturan Mendiknas No. 16 tahun 2007 tentang; Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1) program studi sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Ketidaksesuaian kompetensi dengan mata pelajaran yang diajarkan sering terjadi, hal ini disebabkan karena mata pelajaran tertentu kekurangan guru, maka yang terjadi adalah guru-guru yang tidak sesuai kompetensi diberi tanggung jawab mengajar.
Sistem rekruitmen tenaga guru seharusnya berdasarkan permintaan dari sekolah karena sekolah yang persis berapa kebutuhan guru berdasarkan kompetensi yang diinginkan dari sekolah, memang pihak dinas sering meminta usulan tenaga guru ke sekolah-sekolah. Akan tetapi pada realisasinya pada saat penerimaan tenaga guru yaang ditempat di sekolah tidak sesuai lagi dengan permintaan dari sekolah sehingga untuk mata pelajaran tertentu keadaannya berlebih dan mata pelajaran yang terjadi kekurangan.
Pendataan calon tenaga kerja berdasarkan kompetensi harus dilakukan dengan baik karena dari data ini akan diperoleh gambaran tentang berapa besar calon tenaga kerja yang ada sehingga ada kesuaian pada saat pemetaan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan sekolah penerima tenaga kerja guru sebaiknya duduk bersama dalam membahas kurikulum dengan pihak perguruan tinggi sebagai produsen guru. Masih sering terjadi seorang guru baru masih sulit menyesuaikan diri dengan pelajaran yang ada di SMK, alasannya adalah pelajaran tersebut tidak didapatkan dibangku kuliah. Hal ini akan menyulitkan guru yang mengajar karena kompetensi yang dimiliki tidak sesuai.
Oleh karena itu, seorang calon guru seharusnya telah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sehingga kompetensi yang dimiliki dapat digunakan di tempat kerja (sekolah).
D. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Untuk memperoleh mutu pendidikan yang baik perbelakuan uji kompetensi kepada calon guru menjadi hal sangat penting atau pada saat rekruitmen calon PNS terutama guru yeng menjadi syarat utama adalah adanya bukti fisik telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi.
2. Saran
Sebaiknya lembaga yang berwenang dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil, khususnya bidang pekerjaaan guru, seharusnya memperhatikan hal ini agar pendidikan di negeri ini kualitasnya jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bukan hanya kualitas dari segi administrasi akan tetapi kualitas dalam realitas.
E. Penutup
Uji kompetensi calon guru SMK sangat perlu dilakukan demi memperbaiki kualitas SMK dimasa yang akan datang atau calon guru telah memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang telah diberi wewenang mengeluarkan sertifikat.
Daftar Pustaka
A.Siswanto Hadi. 2005. Pendidikan Calon Gurudan Sertifikasi Guru. Makalah disampaikan dalam seminar FKIP Uviversitas satana Darma Jogyakarta.
Bismoko, J. Standarisasi dan Sertifikasi Guru Modem, Sektarian, Politis. Kedaulatan Rakyat. Kolom Opini. 3 Desember 2005.
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen.
1 komentar:
nice info sir
Posting Komentar