Minggu, 26 Desember 2010

Belajar SQL Basic di MS Access 2007

(Bagian 1)
Oleh: Ahmad Ashar

Bahasa database adalah bahasa khusus yang ditetapkan pembuat DMBS (database management system), tentang cara berinteraksi/berkomunikasi antara pemakai dengan database. Bahasa ini terdiri atas sejumlah perintah yang diformulasikan untuk dapat diberikan oleh pengguna dan dikenali oleh DBMS. Salah satu bahasa database yang populer adalah SQL.
SQL (dibaca "ess-que-el") singkatan dari Structured Query Language. SQL digunakan untuk berkomunikasi dengan database. Menurut ANSI (American National Standards Institute), SQL merupakan bahasa standar untuk sistem manajemen database relasional. Perintah SQL digunakan untuk melakukan tugas-tugas seperti update data, atau mengambil data dari database.
Perintah-perintah SQL standar seperti "Select", "Insert", "Update", "Delete", "Create", dan "Drop" dapat digunakan pada seluruh DBMS tersebut. Secara umum, terdapat 2 jenis bahasa database, yaitu: DDL (data definition language) dan DML (data manipulation language). DDL merupakan perintah-perintah yang biasa digunakan administrator database untuk mendefinisikan skema dan subskema database (Contoh: CREATE, ALTER, MODIFY). Sedangkan, DML merupakan merupakan perintah-perintah yang memungkinkan pengguna melakukan akses dan manipulasi data sebagaimana yang telah diorganisasikan sebelumnya dalam model data yang tepat (Contoh: INSERT, UPDATE, DELETE).
A. Data Defenition Language ( DDL ) / Pembentukan database
Membuat tabel (Creating tables)
Syntax
CREATE TABLE (
UNIQUE] [NOT NUL] [PRIMARY KEY] [DEFAULT

referential_constraint_defenition>] [CHECK
,
UNIQUE] [NOT NULL] [PRIMARY KEY] [DEFAULT

referential_constraint_defenition> CHECK
);

Keterangan
Unique; Pada kolom tersebut tidak boleh ada data yang sama.
Not Null; tidak boleh data pada kolom tersebut bernilai null
Unique dan Not Null; kolom tersebut dapat dijadikan primary key.
Default; nilai default yang secara otomatis akan mengisi kolom dengan data default tersebut setiap operasi insert dilakukan.
Referential_Constraint_Definition; Bila kolom tersebut merupakan foreign key terhadap tabel lain.
Dengan syntax
FOREIGN KEY
REFERENCES

Contoh 1:
CREATE TABLE siswa (
NIS CHAR(10) Primary key,
Nama CHAR(20),
Tgl_Lahir DATE,
Kelas CHAR(3),
Alamat char(30)
);

Latihan 1:
1.Jalankan SQL melalui MS Access 2007 dengan cara: Start --All Program -- Microsoft Office -- Microsoft Office Access 2007, seperti gambar:

Gambar 1. Tampilan awal MS Access 2007
2.klik “Blank Database” untuk membuat database baru, selanjutnya buat nama file dan folder untuk menyimpan database yang telah dibuat, lalu klik “Create”.  Seperti tampilan gambar di bawah ini:
Gambar 2. Tampilan MS Access siap digunakan
3.selanjutnya buka SQL dengan cara: klik menu “Create” -- Query Design-- Close pada jendela dialog “Show Table” -- klik kanan pada area kosong lalu pilih SQL View.  Seperti pada gambar dibawah ini:
 Gambar 3. Area Penulisan kode SQL
4.Tulislah kode cara membuat tabel dengan nama tabel siswa seperti pada Contoh 1. lalu jalankan perintah SQL dengan cara meng-klik ikon tanda seru (!) pada menubar dan perhatikan perubahan yang terjadi.! Untuk melihat hasil pembuatan tabel klik “siswa.table”, Seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini:
 Gambar 4. Hasil pembuatan tabel dengan perintah SQL
5.Simpanlah hasil pembuatan tabel tersebut dengan nama “buat_tabel_siswa”
Pengisian field dalam tabel dapat anda lihat pada tulisan berikutnya => Belajar SQL Basic di MS Access 2007  (Bagian 2)

PERMENDIKNAS NO.28 TAHUN 2010 TENTANG REKRUITMEN KEPALA SEKOLAH

Persyaratan Umum (Bab II Pasal 2):
  1. Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum   dan persyaratan khusus.
  2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
  • beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
  • berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
  • sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
  • memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
  • memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  3.  Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
  • berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
  • memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
 4.  Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
  • memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
  • mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
  • mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.
 selengkapnya .......