Rabu, 28 Juli 2010

2 Tahun Penjara Karena Menarik Cadar Muslimah di Skotlandia

GLASGOW (voa-islam.com): Pengadilan Skotlandia memvonis dua tahun penjara ke atas seorang pemuda yang berusia 26 tahun, karena melepas cadar dari muka seorang mahasiswi Arab Saudi yang sedang melakukan perjalanan di jalan di kota Glasgow.

William Becky dihadapan pengadilan,mengaku bertanggung jawab atas pelecehan rasis yang terjadi pada tanggal 27 April, menurut laporan media pada hari Selasa 27/07/2010.

Pengadilan menyebut tindakan Becky sebagai tindakan yang "tercela dan memalukan" perlu dicatat bahwa sebelumnya dia pernah dihukum beberapa kali karena kejahatan pelanggaran rasis. Saat menjatuhkan vonis, hakim mengatakan kepada terdakwa: "Anda seorang yang suka melakukan kejahatan rasisme dan anda tahu persis bahwa menyerang wanita muslimah merupakan pelanggaran".

Gadis tersebut Anwar Qahtani, yang berusia 26 tahun, datang ke Skotlandia untuk mengambil study Master, Becky menyerangnya ketika dia menuju ke stasiun kereta api pusat di Glasgow.

Pelaku telah terbukti bersalah melalui kamera pengintai publik CCTV, yang mengungkapkan tindakannya menarik cadar Qahtani ketika lampu-lampu stasiun utama Metro dipadamkan.

Undang-undang Skotlandia tidak melarang pemakaian burqa sejauh ini, tetapi pemerintah sedang mempertimbangkan RUU untuk melarangnya yang saat ini sedang digulirkan di parlemen.

Tidak ada komentar: